This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 14 November 2010

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

A. Masyarakat
* Ralph Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasi dirinya berpikir tentang dirinya dalam suatu kesatuan sosial dalam batas-batas tertentu
* M.J. Herskovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
* J.L Gillin dan J.P Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang sama
* S.R. Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur
* Hasan Shadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan pengaruh bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain

Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
- harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
- telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama pada suatu daerah tertentu
- adanya aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju tujuan bersama

Dipandang dari segi terbentuknya, masyarakat terbagi menjadi 2:
-- masyarakat paksaan, misalnya : masyarakat negara, masyarakat tawanan dll
-- masyarakat merdeka, yang terdiri dari :
* masyarakat natuur, misalnya gerombolan, suku, yang masih bertalian darah
*masyarakat kultur, terjadi karena kepentingan keduniaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian

MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan disebut juga urban community. Beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, antara lain:
a. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
b. Orang kota umumnya bisa mengurus dirinya sendiri, tanpa bergantung pada orang lain (bersifat individualis)
c. Pembagian kerja warga-warga di kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
d. Kesempatan bekerja lebih banyak didapat oleh warga kota dibanding dengan warga desa
e. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
f. Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota sehingga pembagian waktu yang teliti sangatlah penting untuk mengejar kebutuhan tiap individu
g. Perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab biasanya kota selalu terbuka menerima pengaruh dari luar

Perbedaan masyarakat desa dan kota, antara lain:
- Jumlah dan kepadatan penduduk
- Lingkungan hidup
- Mata pencaharian
- Corak kehidupan sosial
- Stratifikasi sosial
- Mobilitas sosial
- Pola interaksi sosial
- Solidaritas sosial
- Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

Hubungan desa dan kota:
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar, diantara keduanya terdapat hubungan yang sangat erat yang saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warga-warganya akan bahan-bahan pangan, seperti beras, sayur mayur, daging, ikan dll. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya buruh bangunan dalam proyek perumahan. Selain itu, kota juga menyediakan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa, seperti bahan-bahan pakaian, obat-obatan, pembasmi hama dll.

Aspek Positif dan Negatif
Secara umum, seyogyanya lingkungan perkotaan harus mengandung 5 unsur, antara lain:
1. Unsur Wisma, diharapkan:
- dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk di masa yang akan datang
- memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya, merupakan jaminan bag kehidupan bermasyarakat. Penyedia lapangan kerja bagi suatu kota dapat dilakukan dengan cara menyediakan ruang
3. Marga, berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubungan kota itu dengan kota-kota lainnya (hubungan eksternal)
4. Suka. Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
5. Penyempurnaan.

Pencapaian persyaratan diatas hendaknya dituangkan ke dalam suatu kebijaksanaan dasar yang dikaitkan dengan pengembangan wilayah dan interaksi kota dan sekitarnya secara berimbang dan harmonis. Untuk itu semua, maka tugas dan fungsi aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan:
- Aparatur kota harus dapat menangani pelbagai masalah yang timbul di kota
- Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat agar tidak disusul dengan masalah lainnya
- Masalah keamanan kota harus ditangani dengan baik
- Dalam rangka pemekaran kota, harus ditingatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten.

Rumusan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut:
*Menekan angka kelahiran
* Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggir kota
* Membendung urbanisasi
* Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
* Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota besar.
* Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan

MASYARAKAT PEDESAAN
- Sutardjo Kartohadikusumo : desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahannya sendiri
- Bintarto : desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungnannya dan pengaruhnya secar atimbal balik dengan daerah lain.
- Paul H Landis : desa adalah penduduknya yang kurang dari 2500 jiwa

Ciri-ciri desa:
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum dipengaruhi oleh alam, seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam

Ciri-ciri masyarakat desa :
- adanya hubungan yang lebih mendalam dan erat antar warga desa
- sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gameinschaft dan paguyuban)
- sebagian besar warga desa hidup dari pertanian
- masyarakat tersebut homogen

Ketegangan sosial yang terdapat dalam masyarakat pedesaan:
a). Konflik (pertengkaran)
b). Kontroversi (pertentangan)
c). Kompetisi (persiapan)
d). Kegiatan pada masyarakat pedesaan

Menurut Mubiyarto, petani Indonesia mempunyai sifat sebagai berikut:
- Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan
- Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil dengan rata-rata luas sawah ± 0.5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya

Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia
a. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tapi itu tidak berarti ia harus mengakhiri hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunyi didalam kebatinan atau dengan bertapa.
b. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
c. Mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang mmeperdulikan masa depan, bahkan kadang-kadang mereka rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lalu
d. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain, itu hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima
e. Untuk mengahadapi alam, mereka cukup hidup dengan bergotong-royong

Unsur-unsur desa :
- Daerah
- Penduduk
- Tata kehidupan



Fungsi desa:
* Sebagai hinterland atau daerah dukung, sebagai suatu daerah pemberi bahan makanan pokok
* Sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power)
* Sebagai desa agraris, manufaktur, industri, desa nelayan dsb
* Sebagai tempat produksi pangan dan komoditi ekspor

Ciri-ciri masyarakat pedesaan di Indonesia:
a. Homogenitas sosial
b. Hubungan primer/kekeluargaan
c. Kontrol sosial yang ketat
d. Gotong royong
e. Ikatan sosial sesuai dengan nilai adat dan kebudayaan
f. Magis religius
g. Pola kehidupan sederhana

5. URBANISASI DAN URBANISME
Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota. proses urbanisasi menyangkut dua aspek, yaitu:
  • Perubahan masyarakat desa menjadi masyarakat kota
  • Bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa
Faktor penarik urbanisasi:
- Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan
- Tempat tersebut letaknya strategis
- Adanya industri di daerah itu

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. HUKUM
Utretch : hukum merupakan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib alam masyarakat.
JCT Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai perauran yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

Ciri-ciri hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber-sumber hukum formal :
* Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
* Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
* Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
* Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
* Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya:
- Hukum Undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Traktat
- Yurispridensi
2. Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4. Menurut waktu berlakunya:
- Ius Constitutuum
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
5. Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material, contohnya: hukum perdata
- Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6. Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya:
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
8. Menurut isinya:
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)

Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat.

Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam  masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam masyarakat mengenai hukum.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas pokok negara:
~ Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang bertentangan
~ Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan sosial

Sifat-sifat negara:
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain karena sifat melekat pada negara merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
- Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli. Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk negara:
a). Negara Kesatuan (unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan  dalam satu negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan:
     - dengan sistem sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
    - dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b). Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c). Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung dalam "The British Commonwealth of Nations"
d). Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara.
  • Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
  • Uni Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama.
e). Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara lain. 

Unsur-unsur negara:
a). Wilayah, yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara

b). Rakyat, mencakup semua orang yang ada di dalam wilayah negara
c). Pemerintah, sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya
d). Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi tujuan negara tersebut.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yakni:
* Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Memajukan kesejahteraan umum
* Mencerdaskan kehidupan bangsa
* Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e). Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan yang ada.
Sifat-sifat kedaulatan:
-  Permanen
-  Absolut
-  Tidak terbagi-bagi
-  Tidak terbatas

Sumber-sumber kedaulatan:
* Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga suatu kehendak Tuhan
* Teori Kedaulatan Rakyat
Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke, Montesquieu
* Teori Kedaulatan Negara
Negara terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
* Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4. Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
8. Hukum sebagai sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Pendapat para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a. Negara lebih tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme (tokoh: Puchta)
b. Negara sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c. Negara harus tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum. (Tokoh: Krabbe)

Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
- adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
* Perlindungan terhadap hak asasi manusia
* Pemisahan kekuasaan
* Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
* Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya

Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a). Supremasi dari hukum
b). Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c).  Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala usaha dan kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara

Pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.

Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Di dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negaranya. Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya. Presiden dan para menteri inilah pemerintah dalam arti sempit

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
- Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
- Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut

Asas Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
(1). Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
- Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya

Konflik antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang dibagi menjadi:
* Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
* Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

(2). Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Di Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
d. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e. Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya
j. Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena: kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari perkawinan, dan karena pernyataan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara:
* Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
* Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
* Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
* Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
* Pasal 28       : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
* Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing


Kamis, 11 November 2010

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

1. PERTUMBUHAN INDIVIDU

A. Pengertian Individu
Individu berasal dari bahasa latin "individuum" yang artinya tak terbagi. Dalam ilmu sosial, paham individu menyangkut tabiatnya dengan kehidupan jiwanya yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan di kehidupan manusia.

Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat terbagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. sifat dan fungsi orang-orang disekitar kita adalah makhluk-makhluk yang agak berdiri sendiri, dalam pelbagai hal bersama-sama satu sama lain, tetapi dalam banyak hal banyak pula perbedaannya. Sejenis tapi tak sama, semakin tua semakin maju dan semakin banyak bermacam-macam tingkat peradabannya, terjadi bangsa dengan corak sifat dan tabiat yang beraneka ragam.

Timbulnya diferensiasi bukan hanya pembawaan, tetapi melalui kaitan dengan dunia yang telah mempunyai sejarah dan peradabannya. hal ini memberikan keuntungan rohani bagi individu, seperti agama, adat istiadat dan kebiasaan, paham hukum-hukum, ilmu pengetahuan dan sebagainya. akan tetapi, betapapun besarnya pengaruh lingkungan sosial terhadap individu, manusia tetap memiliki watak dan sifat tertentu yang aktif ditengah-tengah masyarakat. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga memiliki kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. persepsi terhadap individu atau hasil pengamatan manusia dengan segala maknanya merupakan suatu keutuhan ciptaan Tuhan yang memiliki tiga aspek yang melekat dalam diri manusia, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah dan aspek sosial kebersamaan. ketiga aspek tersebut saling mempengaruhi.

Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas seseorang sampai pada akhirnya sendiri disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. individu dibebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup, maka muncul struktur masyarakat yang akan menentukan kemantapan masyarakat. Konflik mungkin terjadi karena pola tingkah laku spesifik dirinya bertentangan dengan peranan yang dituntut oleh masyarakat disekitarnya.

Individu dalam bertingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan, yakni menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitas atau takluk terhadap kolektif dan mempengaruhi masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau. Mencari titik optimum antara dua pola tingkah laku (sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat) dalam situasi yang senantiasa memberi konotasi "matang" atau "dewasa" dalam konteks sosial.

B. Pertumbuhan
Pertumbuhan merupakan suatu perubahan menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Perubahan ini lazimnya disebut proses.

Menurut para ahli aliran asosiasi, pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara bertahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensasi maupun pengalaman dalam mengenali keadaan batin sendiri yang menimbulkan refleksionis.

Menurut pendapat para ahli dari aliran psikologi gestalt, pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi, keseluruhan yang lebih dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan, bahwa pertumbuhan adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal sesuatu yang semula mengenal secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian lingkungan yang ada.

Konsepsi aliran sosiologi menganggap bahwa pertumbuhan itu merupakan proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.

C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Dalam membahas pertumbuhan terdapat bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat digolongkan menjadi tiga golongan:

* Pendirian Nativistik
Aliran nativistik berpendapat bahwa pertumbuhan individu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir. Para ahli dari golongan ini menunjukan berbagai kemiripan antara orangtua dengan anaknya. 

* Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
Teori ini berlawanan dengan pendirian nativistik. Para ahli berpendapat bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan, sedangkan dasar tidak berperan sama sekali. Pendirian ini menolak dasar dalam pertumbuhan individu dan lebih jauh menekankan pada lingkungan dan konsekuensinya. Pendirian semacam ini disebut environmentalistik, sehingga dapat pula dikatakan bahwa pendirian ini merupakan kelanjutan dari paham empiristik. Menurut paham ini, dalam pertumbuhan individu baik dasar maupun lingkungan kedua-duanya memegang peranan penting. bakat atau dasar sebagai kemungkinan ada pada masing-masing individu namun bakat dan dasar yang dimiliki itu perlu diserasikan dengan lingkungan yang dapat tumbuh dengan baik. Disamping harus adanya dasar, juga harus dipertimbangkan masalah kematangan (readiness), misalnya anak yang normal berusia enam bulan, walaupun anak tersebut hidup diantara manusia lain, ada kemungkinan juga anak itu tidak dapat berjalan karena belum matang untuk melakukan hal itu.

* Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
Kebanyakan para ahli mengikuti aliran konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan yang lebih jauh dari konsepsi konvergensi adalah konsepsi interaksionalisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

D. Tahap Pertumbuhan Individu Berdasarkan Psikologi
Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa melalui beberapa fase sebagai berikut:
a). Masa vital
Pada masa vital ini, individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Sigmund Freud, tahun pertama kehidupan individu itu disebut sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan atau ketidaknikmatan. Pada tahun kedua, anak belajar berjalan, dan dengan belajar berjalan itu anak mulai belajar menguasai ruang.

b). Masa Estetik
Dianggap sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Pertumbuhan utama dalam masa ini ialah fungsi panca indera. Dalam masa ini pula muncul gejala kenakalan yang umumnya terjadi pada anak usia 3-5 tahun. Anak sering menentang kehendak orangtua atau kadang-kadang berkata kasar, dengan sengaja melanggar apa yang dilarang, dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Kenakalan tersebut terjadi karena mulai adanya kesadaran pada anak bahwa dirinya sebagai subjek.

c). Masa Intelektual (masa keserasian bersekolah)
Ada beberapa sifat khas pada anak-anak di masa ini, antara lain:
- adanya korelasi positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah
- sikap tunduk pada peraturan-peraturan, permainan tradisional
- adanya kecenderungan memuji diri sendiri
- jika tidak dapat menyelesaikan suatu soal, maka soal tersebut akan dianggap tidak penting
- senang membanding-bandingkan dirinya dengan anak lain, bila hal itu menguntungkan, maka akan ada kecenderungan untuk meremehkan anak lain
- adanya minat pada kehidupan praktis sehari-hari yang kongkrit
- amat realistik, ingin tahu, ingin belajar
- gemar membentuk kelompok sebaya untuk bermain bersama.

Masa keserasian bersekolah diakhiri dengan suatu masa pueral. Sifat khas anak-anak pada masa pueral ini dapat diringkas dalam dua hal: 
- Ditujukan untuk berkuasa yang menimbulkan tingkah laku dari perbuatan yang ditujukan berkuasa, apa yang diinginkan,  diidamkan adalah sekuat, sejujur, semenang dan seterusnya
- Tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan yang berorientasi keluar dirinya, yang dapat mendorong untuk menyaksikan keadaan-keadaan dunia diluar dirinya dan untuk mencari teman sebaya untuk memenuhi kebutuhan psikisnya. Terdapat dorongan bersaing yang besar sehingga dalam persaingan itulah anak-anak puer mendapatkan sosialisasi lebih lanjut.
Suatu hal yang penting pada masa ini adalah anak mampu menerima otoritas orangtua dan guru sebagai suatu hal yang wajar maka pada diri anak-anak ini mengharapkan adanya sikap yang objektif dan adil pada orangtua dan guru.

d). Masa Sosial
Pada dasarnya, masa ini masih dirinci lagi kedalam beberapa masa, yaitu:
* Masa Pra-remaja
Masa ini ditandai oleh sifat-sifat negatif dalam prestasi, baik prestasi jasmani maupun prestasi mental sehingga disebut juga masa negatif. Negatif dalam sikap sosial baik dalam bentuk pasif maupun dalam bentuk agresif terhadap masyarakat. Terjadinya gejala negatif itu berpangkal pada biologis, yaitu mulai bekerjanya kelenjar-kelenjar kelamin yang dapat membawa perubahan-perubahan cepat dalam dirinya
* Masa Remaja
Sebagai gejala pada masa ini adalah merindu puja. Dalam fase ini, untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada masa-masa sebelumnya.
Proses terbentuknya pendirian hidup atau cita-cita dapat dipandang sebagai penemuan nilai-nilai hidup dalam eksplorasi si remaja, proses tersebut melewati tiga langkah, yaitu:
  1. Karena tidak adanya pedoman hingga mereka merindukan sesuatu yang dapat dianggap bernilai. Pada tarf ini, sesuatu yang dipuja itu belum mempunyai bentuk tertentu sehingga seringkali mereka hanya tahu bahwa mereka itu menginginkan sesuatu, tetapi tidak tahu apa yang diinginkannya itu.
  2. Objek pemujaan itu telah menjadi lebih jelas yaitu pribadi-pribadi yang dipandangnya mendukung nilai-nilai tertentu. Dalam pemujaan terhadap orang-orang tertentu ini umumnya terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
  3. Para remaja lebih dapat menghargai nilai-nilai lepas dari pendukungnya, nilai dapat ditangkap dan di fahaminya sebagai sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu, pada saat ini remaja mulai dapat menentukan pilihan atau pemikiran hidupnya. Setelah mereka dapat menentukan pendirian hidup, dan telah terpenuhi tugas-tugas pertumbuhan masa remaja berarti mereka telah mencapai masa remaja akhir dan mulailah individu memasuki masa dewasa awal.
* Masa Usia Mahasiswa
Masa usia mahasiswa dapat digolongkan pemuda-pemudi yang berusia 18-30 tahun. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada masa usia mahasiswa, antara lain yaitu tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini adalah pemantapan pendirian hidup, yaitu pengujian lebih lanjut serta penyiapan diri dengan keterampilan dan kemampuan yang digunakan untuk merealisasikan pilihan hidup yang telah dipilihnya. 

Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyarakat yang melatarbelakanginya, karena dari sinilah kita baru bisa memahami manusia, seperti kata Johnson
" ...people are what they are always in social context. ... the solitary person is unreal, abstrak artifical, abnormal...."
kehadiran individu dalam suatu masyarakat biasanya ditandai oleh prilaku individu yang berusaha menempatkan dirinya di hadapan individu-individu lainnya yang telah mempunyai pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma. Disini individu akan berusaha memproses dirinya untuk membentuk perilaku yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang ada. Perilaku yang telah ada pada dirinya bisa adjustable, artinya ia bisa menyesuaikan diri. Namun ia juga bisa mengalami maladjustment, artinya gagal menyesuaikan diri.


2. FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
Keluarga adalah suatu unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini disebut juga primary group, yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadian dalam masyarakat.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu. Pekerjaan/tugas itu dapat digolongkan dalam beberapa fungsi, antara lain:
a). Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan perkawinan bagi anak-anaknya, karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan. Persiapan perkawinan yang perlu dipersiapkan antaralain berupa pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami-isteri, pengetahuan mengatur rumah tangga bagi sang isteri, kewajiban dan tugas sebagai seorang suami dan lain-lain. Keharmonisan rumah tangga akan membawa pengaruh yang baik bagi kehidupan bermasyarakat.
b). Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya terlindung dari berbagai macam gangguan. Bila dalam keluarga fungsi ini sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya maka akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakat sehingga terwujud suatu masyarakat yang terhindar dari segala gangguan apapun yang terjadi.
c). Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha memenuhi kebutuhan keluarga yang pokok, antara lain:
- kebutuhan pangan; makan dan minum untuk hidup
- kebutuhan sandang; pakaian untuk menutupi tubuhnya
- kebutuhan papan; rumah untuk tempat tinggal
- kebutuhan jasmaniah; seperti perlengkapan hidup, peralatan sekolah, mainan anak, dll
d). Fungsi Keagamaan
Dengan pedoman dasar Pancasila, keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian akan tercermin bentuk masyarakat yang Pancasila apabila semua keluarga melaksanakan P4 dan fungsi ini.
e). Fungsi Sosial
Keluarga mempersiapkan bekal selengkapnya kepada anak-anaknya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak. Dengan demikian akan terjadi pula proses sosialisasi. Melalui fungsi sosial, diharapkan keluarga akan mewarisi nilai-nilai kebudayaan yang telah dimiliki generasi sebelumnya, seperti sopan santun, bertutur kata yang baik, cara bertingkah laku.

Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara dikatakan bahwa fungsi keluarga meliputi beberapa hal berikut:
  • Pembentukan kepribadian. Dalam lingkungan keluarga, para orangtua meletakan dasar-dasar kepribadian pada anaknya. Sebagai contoh, anak dari keluarga suku Jawa atau Sunda bila menerima pemberian dari seseorang harus menggunakan tangan kanan, bila menggunakan tangan kiri, pemberian itu ditarik surut kembali. Tindakan semacam ini merupakan suatu proses mendidik dan membentuk kepribadian dengan penuh kesadaran dan terencana. Pengalaman interaksi sosial dalam lingkungan keluarga merupakan suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian, dan turut pula menentukan tingkah laku seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan diluar lingkungan keluarga.
  • Keluarga juga berfungsi sebagai alat reproduksi kepribadian yang berakar dari etika, estetika, moral keagamaan dan kebudayaan yang berkorelasi fungsional dengan sebuah struktur masyarakat tertentu. Contohnya, keluarga seniman di Bali, mewariskan keterampilan seni-nya kepada keturunannya.
  • Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat, sebagai jenjang dan perantara utama dalam transmisi kebudayaan. Semakin maju dan dinamis suatu kelompok masayarakat, makin memerlukan lembaga formal maupun nonformal sebagai perantara dalam transmisi kebudayaan, peranan keluarga jadi berkurang.
  • Keluarga berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Pada kelompok masyarakat yang lebih kompleks tapi belum masuk era industri, perekonomian mereka sudah mulai berkembang. Namun, ikatan kekeluargaan masih terjalin kuat dan sering mempengaruhi bidang perekonomian mereka.
  • Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan. dalam lingkungan masyarakat primitif, untuk keperluan pengasuhan dan pendidikan anak-anak, dibangun balai pendidikan. Dalam masa pendidikan, anak laki-laki dan perempuan memiliki tempat sendiri-sendiri. Pelaksanaan pendidikan anak laki-laki ditangani oleh ayah atau paman dari pihak ayah, sedangkan pendidikan anak perempuan biasanya ditangani oleh bibi dari pihak ibu.
Pengasuhan dan pendidikan anak perempuan lebih dititikberatkan pada penguasaan tata cara kehidupan dalam rumah tangga. selain itu diajarkan pula bagaimana mencari dan mengambil air dan bekerja di ladang. Sistem pendidikan semacam ini berlaku dalam lingkungan masyarakat suku pedalaman atau pesisir di Irian Jaya sebelum tahun 1960-an.

3. INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Individu
Individu berasal dari bahasa latin "individuum" yang artinya tak terbagi.

Keluarga
* Sigmund Freud : Keluarga terbentuk karena adanya perkawinan antara pria dan wanita berdasarkan libido seksualis
* Durkheim : Keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi, lingkungan
* Ki Hadjar Dewantara : keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak : masyarakat (society) adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta kelompok dan tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok yang baik atau sub kelompok
Prof. M.M. Djojodiguno : masyarakat adalah suatu kebulatan daripada suatu perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia
Hasan Sadly : masyarakat adalah suatu keadaan badan atau kumpulan manusia yang hidup bersama

Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat dapat digolonngkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju (modern). Pola pembagian kerja pada masyarakat sederhana (primitif) cenderung dibedakan menurut jenis kelaminnya. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial atau organisasi kemasyarakatan yang tumbuh berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai.

Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat digolongkan kedalam 2 jenis, yakni:
a). Masyarakat non-industri
- Primary group; interaksi antar anggota terjalin lebih intensif dan akrab.
contoh: keluarga, kelompok belajar, rukun tetangga
- Secondary group; antar anggota kelompok terpaut hubungan tak langsung, formal dan kurang bersifat kekeluargaan. contoh: partai politik, perhimpunan serikat kerja, organisasi profesi dll.
b). Masyarakat industri
Durkheim menggunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat sesuai dengan taraf perkembangannya. Jika pembagian kerja semakin kompleks, maka kapasitas masayarakat semakin tinggi. Contoh: tukang roti, tukang sepatu, tukang las.

4. HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Manusia adalah makhluk individu. Untuk menjadi makhluk individu yang lebih mandiri diperlukan proses pemantapan dalam pergaulan di lingkungan keluarga pada tahap pertama. karakter yang khas itu terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap dan akan mengendap melalui sentuhan interaksi etika, estetika, moral dan agama.
Individu perseorangan berarti individu yang sedang dalam keadaan memutuskan hubungannya dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat. Sedangkan individu sebagai makhluk sosial yaitu individu yang sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya.
Manusia dengan sadar menghubungkan sikap tingkah laku dan perbuatannya dengan individu-individu lain sehingga terbentuklah kelompok besar yang disebut masyarakat.

Desa merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Unsur-unsur desa:
- Daerah
- Penduduk
- Tata kehidupan
- Letak; umumnya jauh dari pusat keramaian






Minggu, 07 November 2010

Pengalaman dalam keluarga

Pengalaman Dalam Keluarga
Keluarga adalah tempat dimana orang-orang yang berharga berada, kita bisa mencurahkan segala perasaan yang ada. Ibu, Ayah, Adik-adik mereka semua adalah orang yang berharga. Pengalaman yang saya dapat dalam keluarga saya banyak dan sulit diungkapkan. Tapi yang pasti pengaruh positive dari keluarga saya sangat mempengaruhi kehidupan saya. Ibu saya yang baik dan juga tegas sangat memperhatikan kerapihan juga carabergaul saya.dia selalu mengingatkan saya tentang segala sesuatunya yang tidak teratur, seperti kamar saya, sampai pergaulan saya.  Cara mendidik kedua orang tua saya cukup keras, hal itu bertujuan agar saya terlatih untuk disiplin dan tepat waktu, mereka juga mengajarkan saya segala sesuatunya harus dengan teratur.  Saya sangat senang mereka mengajarkan hal tersebut kepada saya, karena saya pikir, masih banyak orang tua yang mengabaikan anaknya, dan banyak dari anak-anak mereka yang salah mengambil pergaulan, sehingga menyebabkan anak-anak mereka menjadi anak yang kurang baik di mata masyarakat. Maka dari itu, saya sebagai generasi muda menganjurkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, dan mendidik anak mereka dengan cara didik yang tepat, juga dengan penuh kasih sayang agar mereka merasa nyaman didekat orang tua mereka sendiri dan tidak terjerumus ke dalam dunia yang pergaulannya kurang baik. Demikanlah pengalaman saya didalam keluarga saya, mohon maf bila terjadi kesalahan dalam pengetikan tersebut, saya ucapkan banyak terimakasih atas perhatiannya.

MANUSIA

MANUSIA 
Manusia dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin untuk manusia), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan. Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita. Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua. Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.  Bagi kebanyakan manusia, kerohanian dan agama memainkan peran utama dalam kehidupan mereka. Sering dalam konteks ini, manusia tersebut dianggap sebagai "orang manusia" terdiri dari sebuah tubuh, pikiran, dan juga sebuah roh atau jiwa yang kadang memiliki arti lebih daripada tubuh itu sendiri dan bahkan kematian. Seperti juga sering dikatakan bahwa jiwa (bukan otak ragawi) adalah letak sebenarnya dari kesadaran (meski tak ada perdebatan bahwa otak memiliki pengaruh penting terhadap kesadaran). Keberadaan jiwa manusia tak dibuktikan ataupun ditegaskan; konsep tersebut disetujui oleh sebagian orang dan ditolak oleh lainnya. Juga, adalah perdebatan di antara organisasi agama mengenai benar/tidaknya hewan memiliki jiwa; beberapa percaya mereka memilikinya, sementara lainnya percaya bahwa jiwa semata-mata hanya milik manusia, serta ada juga yang percaya akan jiwa kelompok yang diadakan oleh komunitas hewani dan bukanlah individu. Bagian ini akan merincikan bagaimana manusia diartikan dalam istilah kerohanian, serta beberapa cara bagaimana definisi ini dicerminkan melalui ritual dan agama.

Perasaan Manusia
Perasaan manusia sangat sulit ditebak, karena hati manusia mudah berubah-ubah bagaikan air yang dipindahkan kedalam wadah, maka air akan mengikuti wadah tersebut. Tetapi, kita sebagai manusia harus punya hati nurani dan perasaan terhadap sesam agar tercapai kehidupan yang damai dan sejahtera. 

Kelahiran dan kematian 
Kehidupan subyektif individu berawal pada kelahirannya, atau dalam fase kehamilan terdahulu, selama janin berkembang di dalam tubuh ibu. Kemudian kehidupan berakhir dengan kematian individu. Kelahiran dan kematian sebagai peristiwa luar biasa yang membatasi kehidupan manusia, dapat mempunyai pengaruh hebat terhadap individu tersebut. Kesulitan selama melahirkan dapat berakibat trauma dan kemungkinan kematian dapat menyebabkan rasa keberatan (tak mudah) atau ketakutan (lihat pula pengalaman hampir meninggal). Upacara penguburan adalah ciri-ciri umum masyarakat manusia, sering diinspirasikan oleh kepercayaan akan adanya kehidupan setelah kematian. Adat kebiasaan warisan atau penyembahan nenek moyang dapat memperluas kehadiran sang individu di luar rentang usia fisiknya. (lihat kekekalan).


Keluarga dan Teman
kelurga dan teman adalah elemen paling penting dalam kehidupan seorang manusia, dan takan terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. keluarga bisa dijadikan untuk menambah perkembangan manusia itu sendiri. Sedangkan teman, adalah orang yang membantu kita dalam berbagai pekerjaan, seperti halnya saat kita mendapatkan kesulitan dalam mengerjakan tugas dalam pekerjaan, maka teman akan bisa diandalkan untukmembantu.

Peradaban Manusia dan Kebudayaannya
Manusia membuat sebuah peradaban yang membantu mereka untuk berkembang mengarungi Zaman demi zaman, contohnya adalah: perkotaan, taman kota, dan bangunan jga artefak yang lain.
Kebudyaan, merupakan sesuatu bentuk dari ekspresi manusia terhadap lingkungannya atau suatu objek yang telah dilihat, contohnya: tarian, adatpernikhan dan lain-lain.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites